Yuk kita tambah pengetahuan kita tentang materi PKn kelas XI IPA tentang Hubungan Internasional......
1. Pengertian Hubungan Internasional
1. Pengertian Hubungan Internasional
Hubungan internasional adalah
hubungan yang diadakan oleh suatu bangsa atau negara yang satu dengan yang
lainnya. Sedangkan menurut buku Rencana Strategi Pelaksanaan Politik Luar
Negeri RI ( Renstra ), hubungan internasional adalah hubungan antarbangsa
dalam segala aspeknya yang dilakukan oleh suatu negara untuk mencapai
kepentingan nasional negara tersebut.
Hubungan ini di dalam Encyclopedia
Americana dilihat sebagai hubungan antarnegara atau antarindividu dari
negara yang berbeda-beda, baik berupa hubungan politis, budaya, ekonomi ataupun
hankam. Konsep ini berhubungan erat dengan subjek-subjek, seperti organisasi
internasional, diplomasi, hukum internasional dan politik internasional.
Hubungan Internasional dalam Undang-Undang
Nomor 37 Tahun 1999 disebut dengan hubungan luar negeri. Dalam undang-undang
tersebut dinyatakan bahwa hubungan luar negeri adalah setiap kegiatan yang
menyangkut aspek regional dan internasional yang dilakukan oleh pemerintah di
tingkat pusat dan daerah atau lembaga-lembaganya, lembaga negara, badan usaha,
organisasi politik, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, atau
warga negara Indonesia.
Pengertian hubungan internasional
juga dikemukakan oleh para ahli, antara lain:
a.
Charles
A. MC. Clelland
Hubungan internasional adalah studi
tentang keadaan-keadaan relevan yang mengelilingi interaksi.
b.
Warsito
Sunaryo
Hubungan internasional merupakan
studi tentang interaksi antara jenis kesatuan – kesatuan social tertentu,
termasuk studi tentang keadaan relevan yang mengelilingi interaksi. Adapun yang
dimaksud dengan kesatuan-kesatuan social tertentu, bisa diartikan sebagai
negara, bangsa maupun organisasi negara sepanjang hubungan bersifat
internasional.
c.
Tygve
Nathiessen
Hubungan internasional merupakan
bagian dari ilmu politik dan karena itu komponen-komponen hubungan
internasional meliputi politik internasional, organisasi dan administrasi
internasional dan hukum internasional.
Konsep
hubungan internasional berhubungan erat dengan subjek-subjek internasional,
seperti organisasi internasional, hukum internasional, politik internasional
termasuk diplomasi.
Jika
dilihat dari subyeknya, hubungan internasional dapat berupa:
a.
hubungan
individual, yaitu hubungan antarpribadi atau perorangan (interpersonal)
antara warga negara suatu negara dengan warga negara dari negara lain.
Individu-individu tersebut saling mengadakan kontak-kontak pribadi sehingga
timbul kepentingan timbal balik diantara keduanya. Misalnya: turis, pelajar, mahasiswa.
b.
hubungan
antar kelompok, yaitu hubungan antara kelompok-kelompok tertentu dari suatu
negara dengan kelompok – kelompok tertentu dari negara lain. Kelompok-kelompok
tersebut dapat mengadakan hubungan secara periodik, insidental maupun permanen. Misalnya hubungan antarlembaga sosial,
antarlembaga agama, antarorganisasi sosial politik.
c.
hubungan
antarnegara, yaitu hubungan antarbadan publik/pemerintah/lembaga negara yang
dengan negara lainnya dalam pergaulan internasional. Dalam hubungan ini negara
bertindak sebagai institusi.
Jika dilihat dari sifatnya, hubungan
internasional dapat berupa;
a.
Hubungan bilateral, yaitu hubungan
yang melibatkan dua negara.
b.
Hubungan
multilateral, yaitu hubungan yang melibatkan banyak negara
c.
Hubungan
regional, yaitu hubungan yang dilakukan oleh beberapa negara dalam satu kawasan
(region)
d.
Hubungan
internasional, yaitu hubungan yang melibatkan lebih dari dua negara dan tidak
terikat pada suatu kawasan.
2. Asas-asas hubungan internasional
Dalam hubungan internasional,
dikenal beberapa asas yang didasarkan pada daerah dan ruang lingkup berlakunya
ketentuan hukum bagi daerah dan warga negara masing-masing.
Ada tiga asas dalam hubungan
internasional yang saling mempengaruhi, yaitu:
a.
Asas
Teritorial
Asas ini didasarkan pada kekuasaan
negara atas daerahnya. Menurut asas ini, negara melaksanakan hukum bagi semua
orang dan semua barang yang ada di wilayahnya. Jadi terhadap semua barang atau
orang yang berada di luar wilayah tersebut berlaku hukum asing ( internasional
sepenuhnya)
b.
Asas
Kebangsaan
Asas ini didasarkan pada kekuasaan
negara terhadap warga negaranya. Menurut asas ini, setiap warga negara
dimanapun ia berada tetap mendapatkan perlakuan hukum dari negaranya.Asas ini
mempunyai kekuatan extraterritorial, artinya hukum dari negara tersebut tetap
berlaku juga bagi warga negaranya, walaupun di negara asing.
c.
Asas
Kepentingan Umum
Asas ini didasarkan pada wewenang
negara untuk melindungi dan mengatur kepentingan dalam kehidupan masyarakat.
Dalam hal ini negara dapat menyesuaikan diri dengan semua keadaan dan peristiwa
yang bersangkut paut dengan kepentingan umum. Jadi hukum tidak tidak terikat
pada batas-batas wilayah suatu negara.
3. Pentingnya hubungan internasional
bagi Suatu Negara
Hubungan
Internasioal menjadi penting bagi suatu negara, karena di masa sekarang
diyakini bahwa tidak ada negara yang dapat berdiri sendiri. Dengan adanya
hubungan internasional, pencapaian tujuan negara akan lebih mudah dilakukan dan
perdamaian dunia lebih mudah diciptakan.
Dengan
demikian tak satu bangsa pun di dunia ini dapat membebaskan diri dari
keterlibatan dengan bangsa dan negara lain. Bagi suatu negara hubungan dan
kerjasama internasional sangat penting. Menurut Mochtar Kusumaatmadja
(1982), hubungan dan kerja sama tersebut timbul karena adanya kebutuhan yang
disebabkan antara lain oleh pembagian kekayaan alam dan perkembangan industri
yang tidak merata di dunia.
Jadi,
ada saling ketergantungan dan membutuhkan antarbangsa. Ketergantungan terjadi
dipelbagai bidang kehidupan baik perdagangan, kebudayaan, ilmu pengetahuan,
keagamaan, sosial maupun olah raga. Disamping itu, hubungan dan kerja sama
internasional juga penting untuk :
a.
memelihara
dan menciptakan hidup berdampingan secara damai dan adil dengan bangsa lain;
b.
mencegah
dan menyelesaikan konflik, perselisihan, permusuhan atau persengketaan yang
mengancam perdamaian dunia sebagai akibat adanya kepentingan nasional yang
berbeda di antara bangsa dan negara di dunia;
c.
mengembangkan
cara penyelesaian masalah secara damai melalui perundingan dan diplomasi yang
lazim ditempuh negara-negara beradab, cinta damai dan berpegang kepada
nilai-nilai etik dalam pergaulan antarbangsa;
d.
membangun
solidaritas dan sikap saling menghormati antarbangsa;
e.
membantu
bangsa lain yang terancam keberadaannya sebagai akibat pelanggaran atas hak-hak
kemerdekaan yang dimiliki;
f.
berpartisipasi
dalam rangka ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi, dan keadilan social;
g.
menjamin
kelangsungan hidup bangsa dan negara, kelangsungan keberadaan dan kehadirannya
ditengah bangsa-bangsa lain.
Beberapa
faktor yang ikut menentukan dalam proses hubungan internasioanal, baik secara
bilateral maupun multilateral antara lain adalah kekuatan nasional, jumlah
penduduk, sumber daya dan letak geografis.
Suatu
negara dapat mengadakan hubungan internasional manakala kemerdekaan nya telah
diakui oleh negara lain, baik secara de facto, maupun de jure.
Perlunya kerjasama dalam bentuk hubungan internasional antara lain karena
faktor-faktor berikut:
a.
Faktor
internal, yaitu adanya kekhawatiran terancam kelangsungan hidupnya baik melaui
kudeta maupun intervensi dari negara lain.
b.
Faktor
eksternal, yaitu ketentuan hukum alam yang tidak dapat dipungkiri bahwa suatu
negara tidak dapat berdiri sendiri tanpa bantuan dan kerjasama dengan negara
lain. Ketergantungan tersebut terutama dalam memecahkan masalah-masalah
ekonomi, politik, hukum sosial budaya dan pertahanan keamanan.
Berdasarkan
uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa faktor-faktor pendorong hubungan
internasional adalah sebagai berikut.
a.
Faktor
kodrat manusia sebagai makhluk social yang harus mengadakan kerjasama dengan
sesama.
b.
Faktor
wilayah yang saling berjauhan akan mengakibatkan timbulnya kerja sama regional
dan internasional
c.
Faktor
pertumbuhan bangsa dan negara itu sendiri.
d.
Faktor
kepentingan nasional yang tidak selamanya dapat dipenuhi di dalam negeri
sendiri.
e.
Faktor
tanggung jawab sebagai warga dunia untuk mewujudkan kehidupan yang aman, tertib
serta damai.
Disamping
itu hubungan kerjasama antar negara di dunia diperlukan guna memenuhi kebutuhan
hidup dan eksistensi keberadaan suatu negara dalam tata pergaulan
internasional, disamping demi terciptanya perdamaian dan kesejahteraan hidup
yang merupakan dambaan setiap manusia dan negara di dunia.
Kerjasama
antarbangsa di dunia didasari atas sikap saling menghormati dan saling
menguntungkan. Kerja sama internasional antara lain bertujuan untuk :
a.
Memacu
pertumbuhan ekonomi seiap negara.
b.
Menciptakan
saling pengertian antarbangsa dalam membina dan menegakkan perdamaian dunia.
c.
Menciptakan
keadilan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyatnya.
4. Sarana-sarana Hubungan Internasional
a. Pengertian Diplomasi
Kata diplomasi berasal dari bahasa
yunani dan Latin, yaitu diploma, yang artinya piagam atau surat
perjanjian. Dalam perkembangannya, diplomasi diartikan kegiatan yang menyangkut
hubungan antarnegara atau hubungan resmi suatu negara dengan negara lain.
Segala hal ihwal yang berkenaan dengan diplomasi disebut dengan diplomatic,
sedangkan petugas-petugas yang melaksanakantugas diplomatic atau kegiatan
disebut diplomat.
Seorang diplomat mempunyai tiga
fungsi dalam mewakilim negaranya, yaitu:
i.
Sebagai
lambang; maksudnya diplomat merupakan lambang prestisen nasional di luar
negeri, sedangkan di lain pihak proses penerimaan diplomat di negara penerima
merupakan ujian penghargaan negara penerima terhadap negara pengirim, misalnya
dalam upacara resmi dan upacara kebesaran lainnya.
ii.
Sebagai
wakil yuridis yang sah menurut hukum dalam hubungan internasional; maksudnya
diplomat mebuat dan menandatangani perjanjian yang mengikat menurut hukum,
mengumumkan pernyataan, dan mempunyai wewenang untuk meratifikasi dokumen yang
telah disahkan oleh negara pengirim
iii.
Sebagai
perwakilan politik; maksudnya seorang diplomat meneruskan semua keinginan
negara pengirim sesuai dengan garis yang telah digariskan.
Seorang
diplomat mengemban tugas penting dan sangat menentukan bagai Negara yang
diwakilinya. Menurut Sir H. Nicolson dalam bukunya Diplomacy, seorang diplomat
harus memenuhi persyaratan tertentu, yaitu:
a) Kejujuran ( aruthulness)
b) Ketelitian (precision)
c) Ketenangan (calm)
d) Temperamen yang baik(good
temperate)
e) Kesabaran dan kesederhanaan (patience
and medesty)
f) Kesetiaan (loyalty)
2.
Pengertian
Perjanjian Internasional
Secara
umum perjanjian internasional dapat diartikan sebagai suatu persetujuan yang
dinyatakan secara formal antara dua atau lebih negara mengenai penetapan,
penentuan, atau syarat timbal balik tentang hak dan kewajiban masing-masing
pihak.
Dalam
perjanjian internasional, pihak-pihak dinyatakan secara sukarela dan didasarkan
pada persamaan kedudukan, serta kepentingan bersama, baik di masa damai maupun
perang. Pada umumnya perjanjian ditaati oleh pihak-pihak yang mengadakan
perjanjian karena adanya adagium “Pacta Sunt Servanda” (persetujuan
antarnegara harus ditaati.
Pengertian
perjanjian internasional juga dikemukakan oleh beberapa tokoh atau ahli, antara
lain:
a. Oppenheimer - Lauterpacht
Perjanjian internasional adalah
suatu persetujuan antarnegara yang menimbulkan hak dan kewajiban di antara
pihak-pihak yang mengadakan perjanjian.
b. G. Schwarzenberger
Perjanian internasional sebagai
suatu persetujuan antara obyek-obyek hukum internasional yang menimbulkan
kewajiban-kewajiban yang mengikat dalam hukum internasional, dapat berbentuk
bilateral maupun multilateral. Subyek-subyek hukum dalam hal ini selain
lembaga-lembaga internasional juga negara-negara.
c. Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja, SH.
LL.M.
Perjanjian internasional adalah
perjanjian yang diadakan antara anggota masyarakat bangsa-bangsa dan bertujuan
untuk mengakibatkan akibat-akibat hukum tertentu.
Menurut Mochtar Kusumaatmadja, yang
termasuk perjanjian internasional antara lain:
1)
Perjanjian
anta Negara-negara;
2)
Perjanjian
antara Negara dengan organisasi internasional, misalnya antara Negara Amerika
dengan PBB mengenai status hukum tempat kedudukan tetap PBB di New York;
3)
Perjanjian
aantara organisasi internasional dengan organisasi internasional lainnya;
d. Konferensi Wina 1969
Perjanjian internasional adalah
perjanjian yang dilakukan oleh dua negara atau lebih, yang bertujuan untuk
mengadakan akibat-akibat hukum tertentu. Tegasnya perjanjian internasional
mengatur perjanjian antar negara saja selaku subyek hukum internasional
e.
Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2000
Perjanjian internasional yaitu
perjanjian dalam bentuk dan nama tertentu yang diatur dalam hukum internasional
yang dibuat secara tertulis serta menimbulkan hak dan kewajiban di bidang hukum
publik.
3.
Penggolongan
Perjanjian Internasional
a.
Penggolongan
Menurut Subyeknya
1) Perjanjian antarnegara, misalnya
antara negara Indonesia dengan negara Malaysia
2) Perjanjian antarnegara dengan subyek
hukum internasional lainnya, misalnya antara negara Indonesia dengan ASEAN
3) Perjanjian antara sesame subyek
hukum internasional lain selain negara, misalnya antara ASEAN dengan MEE
b.
Penggolongan
Menurut Isinya
Perjanjian internasional dapat
mencakup berbagai bidang sebagai berikut.
1) Politis, misalnya pakta pertahanan,
pakta perdamaian;
2) Ekonomi, misalnya bantuan ekonomi,
bantuan keuangan dan perjanjian perdagangan
3) Hukum, misalnya perjanjian ekstradisi;
4) Batas wilayah, misalnya batas ZEE,
landas kontinen;
5) Kesehata, misalnya karantina dan
Sars
c.
Penggolongan
Menurut Fungsinya
1) Perjanjian yang membentuk hukum (law
making treaties) yaitu suatu perjanjian yang meletakkan kaidah-kaidah hukum
bagi masyarakat internasional secara keseluruhan. Perjanjian ini bersifat
multilateral dan terbuka bagi pihak ketiga. Contoh: Konvensi Wina Tahun 1958 tentang hubungan diplomatik
2) Perjanjian yang bersifat khusus (treaty
contract), yaitu perjanjian yang menimbulkan hak dan kewajiban bagi
pihk-pihak yang mengadakan perjanjian saja. Biasanya bersifat bilateral. Contoh: Perjanjian republik
Indonesia dengan RRC mengenai dwikewarganegaraan
d.
Penggolongan
Menurut Jumlah Pihak Pihak yang Mengadakan Perjanjian
1) Perjanjian Bilateral, yaitu
perjanjian yang dilakukan oleh dua negara
2) Perjanjian Multilateral, yaitu
perjanjian yang dilakukan oleh lebih dua negara/ banyak negara.
e.
Penggolongan
Menurut Bentuknya
1) Perjanjian antar kepala negara (head
of state form)
2) Perjanjian antar pemerintah (intergovernmental
form)
3) Perjanjian antar menteri (interdepartemental
form)
f.
Penggolongan
Menurut Proses/ Tahapan Pembentukannya
1)
Perjanjian
yang bersifat penting yang dibuat melalui tiga tahap,yaitu proses perundingan,
penandatanganan. dan ratifikasi.
2)
Perjanjian
yang bersifat sederhana yang dibuat melalui dua tahap, yaitu perundingan dan
penandatanganan.Biasanya digunakan kata persetujuan atau agreement.
4.
Tahap-tahap
(Proses) Pembuatan Perjanjian Internasional
Proses
pembuatan perjanjian internasional biasanya diatur oleh konstitusi/
undang-undang dasar atau hukum kebiasaan masing-masing negara. Oleh karena itu
dengan sendirinya tidak ada keseragaman antara negara yang satu dengan negara
yang lainnya. Berdasarkan praktek dari berbagai negara terdapat dua macam
proses pembuatan perjanjian internasional, yaitu
a.
Proses
yang melaui dua tahap
1)
Perundingan
(negotiation)
2)
Penandatanganan
(signature)
b.
Proses
yang melalui tiga tahap
1)
Perundingan
(negotiation)
2)
Penandatanganan
(signature)
3)
Pengesahan
(ratification)
Berdasarkan
ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 pasal 6, pembuatan perjanjian
internasional dilaksanakan melalui tahap-tahap :
a.
Penjajakan
b.
Perundingan
c.
Perumusan
naskah
d.
Penerimaan
e.
Penandatanganan
Dalam
Konvensi Wina tahun 1969, tentang Hukum Perjanjian Internasional disebutkan
bahwa dalam pembuatan perjanjian internasional baik bilateral maupun
multilateral dapat dilakukan melakukan tahap-tahap:
a.
Perundingan
(negotiation)
Perundingan merupakan tahap awal proses
pembuatan perjanjian internasional, yang dimaksudkan untuk mencapai suatu
kesepakatan antara pihak-pihak melalui wakil-wakilnya yang ditunjuk untuk
m,engadakan perundingan.
Menurut tatacara yang berlaku yang
dapat mewakili perundingan adalah kepala negara, menteri luar negeri atau wakil
diplomatiknya. Dapat juga diwakili orang lain yang mendapat surat kuasa penuh (full
power). Perundingan ini dapat dilakukan dalam acara resmi maupun tidak
resmi. Cara ini sering disebut dengan istilah “corridor talk” atau “lobbying”
misalnya secara informal di waktu-waktu istirahat saling bertukar pikiran,
saling mempengaruhi dan lain-lain.
b.
Penandatanganan
(Signature)
Bagi traktat yang harus
diratifikasi( melalui tiga tahap), penandatanganan hanya memberikan arti bahwa utusan-utusan
telah menyetujui teks dan bersedia menerima, serta akan meneruskannya kepada
pemerintah yang berhak menolak atau menerima traktat itu. Sehingga dapat
dikatakan bahwa penandatanganan ini masih bersifat sementara dan masih harus
disahkan oleh badan yang berwenang di negaranya.
Namun bagi perjanjian yang melalui
dua tahap, setelah penandatanganan dilakukan, perjanjian itu telah berlaku
sehingga memiliki kekuatan mengikat bagi negara-negara yang mengadakan
perjanjian.
Untuk perjanjian yang bersifat
multilateral, penandatangan teks perjanjian sudah dianggap sah jika 2/3 suara
peserta yang hadir memberikan suara, kecuali ditentukan lain.
c.
Pengesahan
(ratification)
Perkataan ratifikasi berasal dari
bahasa latin ratificare (pengesahan), sedangkan dalam bahasa Inggris
sama dengan confirmation ( penegasan /pengesahan). Berdasarkan Konvensi Wina
tahun 1969 ratifikasi adakah perbuatan negara yang dalam taraf internasional
menetapkan persetujuannya untuk terikat pada suatu perjanjian internasional
yang sudah ditandatangani perutusannya. Pelaksanaannya tergantung pada hukum
nasional negara yang bersangkutan. Undang-Undang No 24 Tahun 2000 tentang
Perjanjian internasional membedakan pengertian antara ratifikasi dan pengesahan.
Pengesahan adalah perbuatan hukum untuk mengikatkan diri pada suatu perjanjian
internasional dalam bentuk ratifikasi(ratification), aksesi(accession),
penerimaan(acceptance), dan penyetujuan(approval). Jadi menurut
UU ini, ratifikasi merupakan bagian dari pengesahan. Pemerintah Indonesia akan
mengesahkan suatu perjanjian internasional sepanjang dipersyaratkan oleh
perjanjian internasional tersebut. Ratifikasi mempunyai dua arti pokok, yaitu:
1)
Persetujuan
secara formal terhadap perjanjian yang melahirkan kewajiban-kewajiban
internasional setelah ditandatangani.
2)
Persetujuan
terhadap rencana perjanjian itu agar supaya menjadi suatu perjanjian yang
berlaku bagi masing-masing negara peserta.
Tujuan ratifikasi adalah memberikan
kesempatan kepada negara-negara guna mengadakan peninjauan serta pengamatan
yang seksama apakah negaranya dapat diikat oleh perjanjian tersebut.
Adapun dasar pembenaran adanya
ratifikasi antara lain:
1)
Bahwa
negara berhak meninjau kembali hasil perundingan perutusannya sebelum menerima
kewajiban yang ditetapkan dalam perjanjian internasional yang bersangkutan.
2)
Negara
tersebut mungkin memerlukan penyesuaian hukum nasionalnya terhadap
ketentuan-ketentuan yang diperjanjikan.
Namun demikian hukum internasional
tidak mewajibkan negara yang perutusannya telah menandatangani hasil
perundingan, baik menurut hukum maupun moral untuk meratifikasi perjanjian
tersebut. Tidak adanya kewajiban tersebut karena setiap negara adalah
berdaulat.
Dalam pelaksanaannya, ratifikasi
perjanjian internasional dapat dibedakan menjadi 3 sistem, yaitu;
1)
Sistem
ratifikasi yang semata-mata dilakukan oleh badan eksekutif. Sistem ini biasa
dilakukan oleh raja-raja absolute dan pemerintahan otoriter.
2)
Sistem
ratifikasi yang semata-mata dilakukan oleh badan legislative. Cara ini jarang
digunakan.
3)
Sistem
campuran yang dilakukan oleh badan eksekutif dan legislative (Pemerintah dan
DPR). Sistem ini paling banyak digunakan karena peranan legislative dan
eksekutif sama-sama menentukan dalam proses ratifikasi suatu perjanjian
internasional.
Berikut ini beberapa contoh yang
dapat dikemukakan dalam perjalanan sejarah bangsa Indonesia.
1)
Persetujuan
Indonesia dengan Belanda mengenai penyerahan Irian Barat (sekarang Irian Jaya).
Karena pentingnya materi yang diatur dalam agreement tersebut maka
dianggap sama dengan treaty. Sebagai konsekuensinya, presiden memerlukan
persetujuan DPR dalam bentuk pernyataan pendapat.
2)
Persetujuan
Indonesia dengan Australia mengenai garis batas wilayah antara Indonesia dengan
Papua New Guinea yang ditandatangani di Jakarta 12 Februari 1973 dalam bentuk agreement.
Namun karena pentingnya materi yang diatur dalam agreement tersebut maka
pemgesahannya memerlukan persetujuan DPR dan dituangkan dalam bentuk
undang-undang
3)
Persetujua
garis batas landas kontinen antara Indonesia dengan Singapura tentang selat
Singapura, 25 Mei 1973. Sebenarnya materi persetujuan ini cukup penting, namun
dalam pengesahannya tidak meminta persetujuan DPR melainkan dituangkan dalam
bentuk keputusan presiden.
5.
Berlakunya
Perjanjian Internasional
Perjanjian internasional mulai
berlaku pada saat peristiwa berikut :
a.
Mulai
berlaku sejak tanggal yang ditentukan atau menurut yang disetujui oleh
negara-negara perunding.
b.
Jika
tidak ada ketentuan atau persetujuan, perjanjian mulai berlaku segera setelah
perjanjian diikat dan dinyatakan oleh semua negara perunding.
c.
Bila
persetujuan suatu negara untuk diikat oleh perjanjian timbul setelah perjanjian
itu berlaku, maka perjanjian mulai berlaku bagi negara itu pada tanggal
tersebut, kecuali bila perjanjian menentukan lain.
d.
Ketentuan-ketentuan
yang mengatur pengesahan teks, pernyataan persetujuan,suatu negara untuk diikat
oleh suatu perjanjian, cara dan tanggal berlakunya, persyaratan, fungsi-fungsi
penyimpanan, dan masalah-masalah lain yang timbul sebelum berlakunya perjanjian
itu, berlaku sejak saat disetujuinya teks perjanjian itu.
6.
Pembatalan
Perjanjian Internasional
Berdasrkan
Konvensi Wina 1969 karena berbagai alasan suatu perjanjian dapat batal, antara
lain :
a.
Negara
peserta atau wakil kuasa penuh melanggar ketentuan hukum nasionalnya
b.
Adanya
unsur kesalahan (error) pada saat perjanjian itu dibuat.
c.
Adanya
unsur penipuan dari negara peserta tertentu terhadap negara peserta lain pada
waktu pembentukan perjanjian.
d.
Adanya
unsur penyalahgunaan/kecurangan(corruption) melalui kelicikan atau
penyuapan.
e.
Adanya
unsur paksaan terhadap wakil suatu negara peserta.
f.
Bertentangan
dengan suatu kaidah dasar hukum internasional umum.
7.
Berakhirnya
Perjanjian Internasional
Prof.
Dr. Mochtar Kusumaatmadja, SH dalam bukunya Pengantar Hukum Internasional
mengatakan bahwa suatu perjanjian berakhir apabila:
1)
Telah
tercapainya tujuan perjanjian.
2)
Masa
berlakunya perjanjian internasional sudah habis.
3)
Salah
satu pihak peserta perjanjian internasional menghilang, atau punahnya obyek
perjanjian internasional.
4)
Adanya
persetujuan dari para peserta untuk mengakhiri perjanjian.
5)
Adanya
perjanjian baru antara peserta yang kemudian meniadakan perjanjian yang
terdahulu
6)
Syarat-syarat
tentang pengakhiran perjanjian sesuai dengan ketentuan perjanjian sudah
terpenuhi.
7)
Perjanjian
secara sepihak diakhiri oleh salah satu peserta dan pengakhiran itu diterima
pihak lain.
Berdasarkan
pasal 18 UU No 24 Tahun 2000, perjanjian internasional berakhir apabila:
a.
Terdapat
kesepakatan para pihak melalui prosedur yang ditetapkan dalam perjanjian;
b.
Tujuan
perjanjian tersebut telah selesai
c.
Terdapat
perubahan yang mendasar yang mempengaruhi pelaksanaan perjanjian;
d.
Salah
satu pihak tidak melaksanakan atau melanggar perjanjian internasional;
e.
Dibuat
suatu perjanjian baru yang menggantikan perjanjian lama;
f.
Muncul
norma-norma baru dalam hukum internasional;
g.
Obyek
perjanjian hilang;
h.
Terdapat
hal-hal yang merugikan kepentingan nasional.
8.
Fungsi
Perwakilan Diplomatik
Perwakilan
diplomatik adalah lembaga kenegaraan di luar negeri yang bertugas dalam membina
hubungan politik dengan negara lain. Tugas dan wewenang ini dilakukan oleh
perangkat korps diplomatik, yaitu duta besar, kuasa usaha dan atase-atase.
Ketentuan mengenai perwakilan diplomatik diatur dalam UUD 1945, pasal 13
sebagai berikut :
a.
Presiden
mengangkat duta dan konsul.
b.
Dalam
hal mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan
Rakyat.
c.
Presiden
menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan Dewan
Perwakilan Rakyat.
Kekuasaan
Presiden untuk mengangkat dan menerima duta dari negara lain ada dalam
kedudukannya sebagai Kepala Negara. Sedangkan prosedur maupun teknis
pelaksanaannya, diatur oleh Menteri Luar Negeri.
Untuk
lebih jelasnya mengenai perwakilan diplomatik akan diuraikan sebagai berikut :
1.
Perwakilan
Diplomatik
Pada
masa sekarang ini hampir setiap negara memiliki perwakilan diplomatik di negara-negara
lain karena perwakilan ini merupakan jalan atau cara yang paling baik dalam
mengadakan pembicaraan atau perundingan mengenai permasalahan nasional
masing-masing negara, baik masalah politik, perdagangan, ekonomi, kebudayaan
maupun bidang-bidang lain yang menyangkut masalah masyarakat internasional.
Menurut
Sir H.. Nicolson, penetapan tingkat kepala perwakilan diplomatic suatu
negara ditentukan oleh beberapa pertimbangan, seperti:
a.
Penting
tidaknya kedudukan negara pengutus dan penerima perwakilan itu.
b.
Erat
tidaknya hubungan antara negara yang mengadakan perhubungan
c.
Besar
kecilnya kepentingan antara negara yang saling berhubungan.
Persyaratan
yang harus dipenuhi dalam pembukaan atau pertukaran perwakilan diplomatik
adalah sebagai berikut:
a.
Harus
ada kesepakatan antara kedua belah pihak yang akan mengadakan pembukaan atau
pertukaran diplomatik. Kesepakatan tersebut berdasarkan Pasal 2 Konvensi Wina
1961, dituangkan dalam bentuk persetujuan bersama (joint agreement) dan
komunikasi bersama (joint declaration)
b.
Prinsip-prinsip
hukum internasional yang berlaku, yaitu setiap negara dapat melakukan hubungan
atau pertukaran perwakilan diplomatik berdasarkan prinsip-prinsip hubungan yang
berlaku dan prinsip timbal balik (resiprositas).
Alur pengangkatan perwakilan
diplomatic dapat digambarkan melalui bagan berikut:
a. Tugas dan Fungsi Perwakilan
Doplomatik
1)
Tugas
Pokok Perwakilan Diplomatik, meliputi :
(a)
Menyelenggarakan
hubungan dengan negara lain atau hubungan kepala negara dengan pemerintah asing
(membawa surat resmi negaranya).
(b)
Mengadakan
perundingan masalah-masalah yang dihadapi kedua negara itu dan berusaha untuk
menyelesaikannya.
(c)
Mengurus
kepentingan negara serta warga negaranya di negara lain.
(d)
Apabila
dianggap perlu, dapat bertindak sebagai tempat pencatatan sipil, pemberian
paspor, dan sebagainya.
Tugas
perwakilan diplomatik, menurut Wirjono
Projodikoro, SH dalam bukunya Asas-asas Hukum Publik Internasional mencakup
hal-hal berikut:
a.
Representasi, artinya seorang wakil diplomatik tidak hanya bertindak di
dalam kesempatan ceremonial saja, ia juga dapat melakukan protes atau
mengadakan penyelidikan atau pertanyaan dengan negara penerima. Ia mewakili
kepentingan politik pemerintah negaranya
b.
Negosiasi, merupakan bentuk hubungan antarnegara berupa perundingan
atau pembicaraan, baik dengan negara tempat ia diakreditasi maupun dengan
negara-negara lainnya. Perundingan atau pembicaraan merupakan satu tugas
diplomatik dalam mewakili negaranya. Dalam perundingan, seorang diplomatik
harus mengemukakan sikap negaranya kepada negara penerima menyangkut
kepentingan dari kedua negara. Selain itu menyangkut juga sikap yang diambil
oleh negaranya mengenai perkembangan internasional
c.
Observasi, dimaksudkan untuk menelaah dengan
sangat teliti setiap kejadian atau peristiwa yang terjadi di negara penerima
yang mungkin dapat mempengauhi kepentingan negaranya. Selanjutnya, jika
dianggap penting maka pejabat diplomatik mengirimkan laporan kepada
pemerintahnya.
d.
Proteksi, yaitu melindungi pribadi, harta
benda dan kepentingan warga negaranya yang berada di luar negeri.
e.
Relationship, yaitu untuk meningkatkan hubungan
persahabatan, mengembangkan hubungan ekonomi, kebudayaan serta ilmu pengetahuan
di antara negara pengirim dan negara penerima.
2)
Fungsi
Perwakilan Diplomatik Berdasarkan Konggres Wina 1961
Dalam
keputusan Kongres Wina 1961 disebutkan bahwa fungsi perwakilan diplomatik
mencakup hal-hal berikut.
(a)
Mewakili
negara pengirim di negara penerima
(b)
Melindungi
kepentingan negara pengirim dan warga negaranya di negara penerima di dalam
batas –batas yang diperkenankan oleh hukum internasional
(c)
Mengadakan
persetujuan dengan pemerintah negara penerima
(d)
Memberikan
keterangan tentang kondisi dan perkembangan negara penerima, sesuai dengan
undang-undang dan melaporkan kepada pemerintah negara pengirim.
(e)
Memelihara
hubungan persahabatan antara kedua negara.
3)
Peranan
Perwakilan Diplomatik
Dalam arti luas, diplomasi meliputi
seluruh kegiatan politik luar negeri yang berperan sebagai berikut :
(a)
Menentukan
tujuan dengan menggunakan semua daya dan tenaga dalam mencapai tujuan tersebut.
(b)
Menyesuaikan
kepentingan bangsa lain dengan kepentingan nasional sesuai dengan tenaga dan
daya yang ada.
(c)
Menentukan
apakah tujuan nasional sejalan atau berbeda dengan kepentingan negara lain.
(d)
Menggunakan
sarana dan kesempatan yang ada dengan sebaik-baiknya. Pada umumnya dalam
menjalankan tugas diplomasi antar bangsa, setiap negara menggunakan sarana
diplomasi ajakan, konferensi, dan menunjukkan kekuatan militer dan ekonomi.
4)
Tujuan
Diadakannya Perwakilan Diplomatik
Tujuan diadakan perwakilan di negara
lain adalah sebagai berikut:
(a)
Memelihara
kepentingan negaranya di negara penerima, sehingga jika terjadi sesuatu utusan
perwakilan tersebut dapat mengambil langkah-langkah untuk menyelesaikannya.
(b)
Melindungi
warga negara sendiri yang bertempat tinggal di negara penerima
(c)
Menerima
pengaduan-pengaduan untuk diteruskan kepada negara penerima.
5)
Perangkat
Perwakilan Diplomatik
Menurut ketetapan Konggres Wina 1815
dan Konggres Aux La Chapella 1818 (konggres Achen), pelaksanaan peranan
perwakilan diplomatik guna membina hubungan dengan negara lain dilakukan oleh
perangkat-perangkat berikut.
a. Duta Besar Berkuasa Penuh (ambassador),
adalah tingkat tertinggi dalam perwakilan diplomatik yang mempunyai kekuasaan
penuh dan luar biasa. Ambassador ditempatkan pada negara yang banyak menjalin
hubungan timbale balik.
b. Duta (gerzant), adalah wakil
diplomatik yang pangkatnya lebih rendah dari duta besar, Dalam menyelesaikn
segala persoalan kedua negara dia harus berkonsultasi dengan pemerintah
negaranya.
c. Menteri Residen, seorang menteri
residen dianggap bukan wakil pribadi kepala negara. Dia hanya mengurus urusan
negara dan pada dasarnya tidak berhak mengadakan pertemuan dengan kepala negara
dimana dia berugas.
d. Kuasa Usaha (charge d’Affair).
Dia tidak ditempatkan oleh kepala negara kepada kepala negara tetapi
ditempatkan oleh menteri luar negeri kepada menteri luar negeri.
e. Atase-atase, adalah pejabat pembantu
dari duta besar berkuasa penuh. Atase terdiri atas dua bagian, yaitu:
1.)
Atase
Pertahanan
Atase ini dijabat oleh seorang
perwira militer yang diperbantukan departemen Luar negeri dan ditempatkan di
kedutaan besar negara bersangkutan, serta diberi kedudukan sebagai seorang
diplomat. Tugasnya adalah memberikan nasehat di bidang militer dan pertahanan
keamanan kepada duta besar berkuasa penuh.
2.)
Atase
Teknis
Atase ini dijabat oleh seorang
pegawai negeri sipil tertentu yang tidak berasal dari lingkungan Departemen
Luar Negeri dan ditempatkan di salah satu kedutaan besar untuk membantu duta
besar. Dia berkuasa penuh dalam melaksanakan tugas-tugas teknis sesuai dengan
tugas pokok dari departemennya sendiri. Misalnya Atase Perdagangan,
Perindustrian, Pendidikan Kebudayaan.
6)
Kekebalan
dan keistimewaan perwakilan diplomatic.
Istilah
yang sering digunakan berkenaan dengan asas kekebalan dan keistimewaan
diplomatic adalah “exteritoriallity” atau “extra teritoriallity”. Istilah
ini mencerminkan bahwa para diplomat hampir dalam segala hal harus diperlakukan
sebagaimana mereka berada di luar wilayah negara penerima. Para diplomat
beserta stafnya tidak tunduk pada kekuasaan peradilan pidana dan sipil dari
negara penerima.
Menurut
Konvensi Wina 1961, para perwakilan diplomatic diberikan kekebalan dan
keistimewaan, dengan maksud :
(a) Menjamin pelaksanaan tugas negara
perwakilan diplomatic sebagai wakil negara.
(b) Menjamin pelaksanaan fungsi
perwakilan diplomatik secara efisien.
Kekebalan
perwakilan diplomatik atau inviolability (tidak dapat diganggu gugat), yaitu
kekebalan terhadap alat-alat kekuasaan negara penerima dan kekebalan dari
segala gangguan yang merugikan para pejabat diplomatik. Kekebalan diplomatik
(immunity), antara lain mencakup :
(a) Pribadi pejabat diplomatik, yaitu
mencakup kekebalan terhadap alat kekuasaan negara penerima, hak mendapat
perlindungan terhadap gangguan dari serangan atas kebebasan dan kehormatannya,
dan kekebalan dari kewajiban menjadi saksi.
(b) Kantor perwakilan (rumah kediaman),
yaitu mencakup kekebalan gedung kedutaan, halaman, rumah kediaman yang ditandai
dengan lambing bendera. Daerah itu sering disebut daerah ekstrateritorial
(dianggap negara dari yang mewakilinya). Bila penjahat atau pencari suaka
politik yang masuk ke dalam kedutaan, maka ia dapat diserahkan atas permintaan
pemerintah sebab para diplomat tidak memiliki hak asylum. Hak asylum adalah hak
untuk memberi kesempatan kepada suatu negara dalam memberikan perlindungan
kepada warga negara asing yang melarikan diri.
(c) Korespondesi diplomatik, yaitu
kekebalan yang mencakup surat menyurat, arsip, dokumen termasuk kantor
diplomatik dan sebagainya (semua kebal dari pemeriksaan isinya).
Sedangkan
keistimewaan perwakilan diplomatik dilaksanakan atas dasar timbal balik
sebagaibana diatur di dalam Konvensi Wina 1961 dan 1963. Keistimewaan tersebut
mencakup :
(a) Pembebasan dari membayar pajak yaitu
antara lain pajak penghasilan, kekayaan, kendaraan bermotor, radio, televise,
bumi dan bangunan, rumah tangga, dan sebagainya.
(b) Pembebasan dari kwajiban pabean
yaitu antara lain bea masuk, bea keluar, bea cukai terhadap barang-barang
keperluan dinas, misi perwakilan, barang keperluan sendiri, keperluan rumah
tangga, dan sebagainya.
7)
Berakhirnya
Perwakilan Diplomatik
Perwakilan
diplomatik dapat berakhir karena hal-hal berikut:
(a)
Negara
pengirim berinisiatif memanggil kembali (recall) pejabat perwakilan
diplomatiknya.Dalam hal ini pejabat perwakilan diplomatik itu meminta ijin
kepada negara penerima dan menyerahkan surat pemanggilan (letter de rappel)
Negara penerima menjawab surat panggilan itu dengan menerbitkan surat
kepercayaan .
(b)
Negara
penerima meminta agar pejabat perwakilan diplomatik meninggalkan negaranya
karena pejabat tersebut dinyatakan sebagai persona nongrata ( orang yang
tidak disukai) Peristiwa ini dalam dunia diplomatik disebut mengembalikan
paspor. Menurut kebiasaan, seorang pejabat perwakilan diplomatiknya menyimpan
paspornya pada departemen luar negeri negara penerima. Apabila pejabat
perwakilan diplomatik tersebut meminta kembali paspornya, berarti ia
meninggalkan negara penerima.
(c)
Tujuan
perwakilan diplomatik sudah selesai.
2.
Perwakilan
Konsuler
Pembukaan
hubungan konsuler terjadi dengan persetujuan timbal balik, baik secara sendiri
maupun tercakup dalam persetujuan pembukaan hubungan diplomatic. Walaupun
demikian, pemutusan hubungan diplomatic tidak otomatis berakibat pada putusnya
hubungan konsuler.
a. Fungsi Perwakilan konsuler.
Adapun
fungsi perwakilan konsuler secara rinci disebut dalam pasal 5 Konvensi Wina
mengenai hubungan Konsuler dan Optimal Protokol tahun 1963 yaitu :
1)
melindungi,
di dalam negara penerima, kepentingan-kepentingan negara pengirim dan warga
negaranya, individu-individu, dan badan-badan hokum, di dalam batas-batas yang
diijinkan oleh hukum internasional;
2)
memajukan
pembangunan hubungan dagang,ekonomi,kebudayaan dan ilmiah antar kedua negara;
3)
mengeluarkan
paspor dan dokumen perjalanan kepada warga negara-negara pengirim, dan visa
atau dokumen-dokumen yang pantas untuk orang yang ingin pergi ke negara
pengirim;
4)
bertindak
sebagai notaries dan panitera sipil dan di dalam kapasitas dari macam yang
sama, serta melakukan fungsi-fungsi tertentu yang bersifat administrasi, dengan
syarat tidak bertentangan dengan hokum dan peraturan dari negara penerima.
Kantor-kantor
konsulat tempat bekerjanya korps perwakilan konsuler dapat berupa :
1)
Kantor
Konsulat jenderal (consulate general),
2)
Konsul
Konsulat (consulate),
3)
Kantor
Wakil Konsulat (vice consulate), dan
4)
Kantor
Perwakilan Konsuler (consuler agency).
Sedangkan
golongan kepala-kepala kantor konsuler terdiri atas :
1)
Konsul
Jenderal. Konsul Jenderal mengepalai kantor
Konsulat Jenderal yang dapat membawahi beberapa konsuler.
2)
Konsul. Konsul mengepalai kantor konsulat
yang membawahi satu daerah kekonsulan.
1)
Dapat
saja seorang konsul diperbantukan kepada konsul jenderal atau konsul.
2)
Konsul
Muda. Konsul Muda mengepalai kantor
wakil konsulat yang ada di dalam satu daerah kekonsulan. Dapat saja seorang
konsul muda diperbantukan kepada konsul jenderal atau konsul.
3)
Agen
Konsul. Agen konsul diangkat oleh Konsul
Jenderal atau oleh Konsul dan ditugaskan menangani beberapa hal tertentu yang
berhubungan dengan kekonsulan, biasanya ditempatkan di kota-kota yang termasuk
kekonsulan.
b. Tugas-tugas yang berhubungan dengan
kekonsulan.
Hal-hal
yang berhubungan dengan tugas-tugas kekonsulan antara lain mencakup :
1)
Bidang
ekonomi, yaitu menciptakan tata ekonomi dunia baru dengan menggalakkan ekspor
komoditas non migas, promosi perdagangan, mengawasi pelayanan pelaksanaan
perjanjian perdagangan dan lain-lain.
2)
Bidang
kebudayaan dan ilmu pengetahuan, seperti tukar menukar pelajar, mahasiswa dan
lain-lain.
3)
Bidang-bidang
lain seperti :
a. Memberikan paspor dan dokumentasi
perjalanan kepada warga pengirim dan visa atau dokumen kepada orang yang ingin
mengunjungi daerah pengirim;
b. Bertindak sebagai notaries dan
pencatat sipil serta menyelenggarakan fungsi administrasi lainnya;
c. Bertindak sebagai subjek hukum dalam
praktek dan prosedur pengadilan atau badan lain di negara penerima.
Perbedaan diplomatik dan konsuler
secara umum dapat dilihat dalam tabel berikut:
No
|
Korps
Diplomatik
|
Korps
Konsuler
|
1
2
3
4
5
|
Memelihara kepentingan negaranya dengan melakukan hubungan
dengan pejabat-pejabat pusat
Berhak mengadakan hubungan yang bersifat politik
Satu negara hanya mempunyai satu perwakilan diplomatik
saja dalam satu negara penerima
Mempunyai hak ekstrateritorial (tidak tunduk pada
pelaksana kekuasaan peradialan)
Beerkedudukan di ibukota negara
|
Memelihara kepentingan negaranya dengan melaksanakan
hubungan dengan pejabat-pejabat tingakat daerah (setempat)
Berhak menagadakan hubungan yang bersifat non politik
Satu negara dapat mempunyai lebih dari satu perwakilan
konsuler
Tidak mempunyai hak ekstrateritorial (tunduk pada
pelaksanan kekuasaan peradilan)
Berkedudukan di kota-kota tertentu
|
9.
Organisasi
Internasional
Dalam
pergaulan internasional yang menyangkut hubungan antar negara, bayak sekali
organisasi yang diadakan oleh beberapa negara. Bahkan saat ini organisasi
internasional dapat dikatakan telah menjadi lembaga hukum. Menurut
perkembangannya, organisasi internasional timbul pada tahun 1815 dan menjadi
lembaga hukum internasional sejak konggres Wina. Pada tahun 1920 didirikanlah
LBB yang benar-benar merupakan organisasi internasional dan anggota-anggotanya
sanggup menjamin suatu perdamaian dunia. Tetapi jaminan itu tidak berhasil,
karena pada 1945 meletus Perang Dunia II.
Organisasi
Internasional secara sederhamna dapat dimaknai sebagai badan hukum yang
didirikan oleh dua atau lebih negara yang merdeka dan berdaulat, memiliki
kepentingan dan tujuan yang sama.
Sedang
Clive Archer (1983) mendefinisikan organisasi internasional adalah
sebagai struktur formal dan berkelanjutan yang dibentuk atas suatu kesepakatan
antara anggota-anggota (pemerintah dan non pemerintah) dari dua atau lebih
negara berdaulat dengan tujuan untuk mengejar kepentingan bersama para
anggotanya.
Dibawah
ini akan kami uraikan beberapa organisasi internasional sebagai berikut :
1. ASEAN ( Association of South East
Asia Nations)
a. Sejarah Singkat ASEAN
ASEAN adalah bentuk kerjasama
regional di antara negara-negara di wilayah Asia Tenggara. Anggotanya meliputi
Indonesia, Singapura, Malaysia, Philipina, Thailand, Brunai Darussalam ( 7
januari 1984), Vietnam (1995), Laos (1997), Myanmar (1997), dan Kamboja ( 30
April 1999).
Sebelum ASEAN berdiri di Asia
Tenggara telah ada organisasi regional ASA (Association of South East Asia)
yang berdiri pada tanggal 31 Juli 1961 di Bangkok, oleh Malaysia, Philipina dan
Muang Thai. Pada tanggal 18 Agustus 1967 negara anggota ASA dengan Indonesia
dan Singapura, menetapkan persetujuan untuk memperluas keanggotaan ASA dengan
sebuah nama baru yaitu, ASEAN.
Berdirinya ASEAN ditandai dengan
penandatanganan Deklarasi ASEAN, oleh 5 menteri luar negeri negara ASEAN, pada
tanggal 8 Agustrus 1967 . Tokoh yang menandatangani Deklarasi Bangkok (Bangkok
Declaration) itu adalah:
a. H. Adam Malik; Menteri Presidium
Urusan Politik / Menteri Luar Negeri Indonesia.
b. Tun Abdul Razak; Pejabat Perdana
Menteri Malaysia.
c. S. Rajaratman; Menteri Luar Negeri
Singapura.
d. Narsisco Ramos; Menteri Luar Negeri
Filipina.
e. Thanat Khoman; Menteri Luar Negeri
Thailand
Sejarah
pembentukan ASEAN didasarkan pada kepentingan bersama dalam bidang ekonomi,
sosial, budaya, factor internal, dan eksternal.
1)
Faktor
internal, yaitu tekad bersatu untuk memperjuangkan kepentingan bersama dan
sama-sama sebagai bekas negara jajahan barat;
2)
Faktor
eksternal, yaitu adanya perang Vietnam dan sikap RRC ingin mendominasi Asia
Tenggara.
Dalam
perkembangan selanjutnya keanggotaan ASEAN bertambah satu persatu seiring
dengan perkembangan jaman diantaranya :
1.
Brunai
Darussalam, tanggal 8 Januari 1984;
2.
Vietnam,
tanggal 28 Juli 1995;
3.
Laos
dan Myanmar, tanggal 23 Juli 1997;
4.
Kamboja,
tanggal 30 April 1999.
Dengan
demikian sampai saat ini ASEAN beranggotakan semua negara di Asia Tenggara
kecuali Timor Leste dan Papua Nugini.
b. Asas ASEAN
ASEAN
sebagai organisasi kerjasama regional di Asia Tenggara menganut asas
keanggotaan terbuka. Ini berarti bahwa ASEAN memberi kesempatan kerjasama
kepada negara-negara lain di kawasan Asia Tenggara, seperti Timor Leste dan
Papua Nugini.
c. Dasar ASEAN
Pembentukan
ASEAN didasarkan pada hal-hal berikut.
1)
Saling
menghormati terhadap kemerdekaan, integritas territorial dan identitas semua
bangsa.
2)
Mengakui
hak setiap bangsa untuk penghidupan nasional yang bebas dari turut campur
subversi serta intervensi dari luar.
3)
Tidak
saling turut campur urusan dalam negeri negara masing-masing.
4)
Penyelesaian
persengketaan dan pertengkaran secara damai.
5)
Tidak
mempergunakan ancaman atau penggunaan kekuatan.
6)
Menjalankan
kerjasama secara aktif.
d. Tujuan ASEAN
1)
Mempercepat
pertumbuhan ekonomi, kemajuan sosial dan pengembangan kebudayaan di Asia
tenggara.
2)
Memelihara
perdamaian dan stabilitas regional dengan jalan menaati keadilan tata hukum
dalam hubungan antara negara-negara Asia tenggara serta berpegang teguh pada
asas-asas Piagam PBB.
3)
Memajukan
kerjasama yang aktif dalam bidang ekonomi, sosial budaya, teknik, ilmu
pengetahuan dan administrasi.
4)
Saling
memberi bantuan dalam bentuk fasilitas latihan dan penelitian.
5)
Meningkatkan
penggunaan pertanian, industri, perdagangan jasa dan meningkatkan taraf hidup.
6)
Memajukan
studi tentang Asia Tenggara.
7)
Memelihara
kerjasama yang erat dan bermanfaat dengan organisasi-organisasi internasional
dan regional lain, yang sama tujuannya dengan tujuan ASEAN.
e. Struktur ASEAN
Untuk
memperlancar tugas dan tujuan ASEAN, dibentuklah struktur organisasi sebagai
berikut :
1. Sebelum KTT di Bali 1976
a.
ASEAN
Ministerial Meeting (Sidang Tahunan Para Menteri)
b.
Standing
Committee (Badan yang bersidang di antara dua siding menlu negara ASEAN
untuk menangani persoalan-persoalan yang memerlukan keputusan para menteri.)
c.
Komite-komite
tetap dan komite-komite khusus.
d.
Sekretariat
nasioanal ASEAN pada setiap ibu kota negara-negara anggota ASEAN.
2. Setelah KTT di Bali 1976
Dalam
KTT kedua di Kuala Lumpur pada tahun 1977, peserta KTT telah menyepakati dan
mengesahkan struktur organisasi ASEAN sebagai berikut :
a)
Pertemuan
para Kepala pemerintahan (summit meeting) merupakan kekuasaan tertinggi
di dalam ASEAN. Pertemuan Tingkat Tinggi (KTT) ini adalah apabila perlu untuk
memberikan pengarahan kepada ASEAN.
b)
Sidang
Tahunan Para Menteri Luar Negeri (Annual Ministerial Meeting).
Peranan dan tanggung jawab siding
ini adalah perumusan garis kebijaksanaan dan koordinasi kegiatan-kegiatan ASEAN
sesuai dengan Deklarasi Bangkok.
c)
Sidang
Para menteri Ekonomi
Sidang ini diselenggarakan satu
tahun 2 kali, yamg tugasnya selain merumuskan kebijaksanaan –kebijaksanaan dan
koordinasi yang khusus, yang menyangkut kerjasama yang ada di bawahnya.
d)
Sidang
Para menteri lainnya / Non ekonomi
Sidang ini merumuskan kebijaksanaan
–kebijaksanaan yang menyangkut bidangnya masing-masing, seperti pendidikan,
kesehatan, sosial budaya, penerangan, perburuhan, ilmu pengetahuan dan
teknologi.
f.
Standing
Committee
Badan ini tugasnya membuat
keputusan-keputusan dan menjalankan tugas-tugas perhimpunan di antara dua buah
siding tahunan menteri luar negeri.
g.
Komite-komite
ASEAN
Dalam KTT ini disetujui pula bahwa
tempat Sekretariat ASEAN di Jakarta. Sekretariat ASEAN dipimpin oleh sekretaris
jendral atas dasar pengangkatan oleh para Menlu ASEAN secara bergilir.
Sekretaris jendral ASEAN mempunyai masa jabatan dua tahun. Dia dibantu staf
regional dan staf nasional.
2. Konferensi ASIA AFRIKA
a. Latar Belakang KAA
Setelah
sepuluh tahun berakhirnya Perang Dunia II, usaha PBB dalam menegakkan
perdamaian dunia belum berhasil secara memuaskan. Sementara itu, rakyat-rakyat
di Asia Afrika terus bergolak untuk membebaskan diri dalam mencapai
kemerdekaan. Di pihak lain, Indonesia juga mengalami revolusi fisik sejak tahun
1945-1950.
Indonesia,
sebagai salah satu Negara yang baru saja merdeka mengajukan gagasan untuk
menyelenggarakan Konferensi Asia Afrika. Gagasan ini diajukan dalam Konferensi
Kolombo di Sri Lanka Ternyata gagasan ini mendapat sambutan dari perdana
menteri negara-negara yang hadir. Konferensi Kolombo ini dihadiri oleh lima
negara, yaitu:
1)
Indonesia
diwakili oleh PM Ali Sastroamidjojo;
2)
India
diwakili oleh PM Pandit J Nehru
3)
Pakistan
diwakili oleh PM Muh Ali
4)
Myanmar
diwakili oleh PM Unu
5)
Srilanka
diwakili oleh PM Sir John Kotelawala
Secara
lebih rinci gagasan lahirnya KAA di Bandung dapat diuraikan sebagai berikut :
1)
Tanggal
23 Agustus 1953, Perdana Menteri Ali Sastroamidjojo (Indonesia) di Dewan
Perwakilan Rakyat Sementara mengusulkan perlunya kerjasama antara negara-negara
di Asia dan Afrika bagi perdamaian dunia.
2)
Tanggal
25 April – 2 Mei 1954 berlangsung Persidangan Kolombo di Srilangka. Hadir dalam
pertemuan tersebut para pemimpin dari India, Pakistan, Burma (sekarang Myanmar)
dan Indonesia. Dalam konferensi ini Indonesia memberikan usulan perlu adanya
Konferensi Asia Afrika.
3)
Tanggal
28-29 Desember 1954, Untuk mematangkan gagasan masalah persidangan Asia-Afrika,
diadakan persidangan Bogor. Dalam persidangan ini dirumuskan lebih rinci
tentang tujuan persidangan, serta siapa saja yang akan diundang.
4)
Tanggal
18-24 April 1955, Konferensi Asia Afrika berlangsung di Gedung Merdeka,
Bandung. Persidangan ini diresmikan oleh Presiden Soekarno dan diketuai oleh PM
Ali Sastroamidjojo. Hasil dari persidangan ini berupa persetujuan yang dikenal
dengan nama Dasasila Bandung.
b. Tujuan KAA
Tujuan
konferensi ini adalah :
a.
Meningkatkan
kemauan baik dan kerjasama antara bangsa Asia Afrika, serta untuk menjajagi dan
melanjutkan baik kepentingan timbal balik maupun kepentingan bersama
b.
Mempertimbangkan
masalah-masalah sosial, ekonomi, dan budaya dalam hubungannya dengan
negara-negara peserta,
c.
Mempertimbangkan
masalah-masalah mengenai kepentingan khusus yang menyangkut rakyat Asia-Afrika,
dalam hal ini menyangkut kedaulatan nasional, rasialisme, dan kolonialisme,
d.
Meninjau
posisi Asia Afrika dan rakyatnya dalam dunia masa kini dan sumbangan yang dapat
diberikan dalam peningkatan perdamaian dunia dan kerjasama internasional.
Konferensi
Asia-Afrika menghasilkan prinsip-prinsip yang dikenal dengan “DASASILA BANDUNG”
(Bandung Declaration) yang kemudian menjadi dasar-dasar hubungan antar
bangsa negara-negara Asia Afrika. Isi dari Dasasila Bandung adalah:
a.
menghormati
hak-hak dasar manusia dan tujuan-tujuan serta asas-asas yang termuat dalam
Piagam PBB;
b.
menghormati
kedaulatan dan integritas teritorial semua bangsa;
c.
mengakui
persamaan ras dan persamaan semua bangsa, baik besar maupun kecil;
d.
tidak
melakukan intervensi atau campur tangan dalam soal-soal dalam negeri negara
lain;
e.
menghormati
tiap-tiap bangsa untuk mempertahankan diri sendiri secara sendiri maupun
kolektif sesuai dengan Piagam PBB;
f.
tidak
menggunakan peraturan-peraturan pertahanan kolektif untuk bertindak bagi
kepentingan khusus, tidak melakukan tekanan terhadap negara lain;
g.
tidak
melakukan tindakan-tindakan atau ancaman agresi atau penggunaan kekerasan
terhadap integritas teritorial atau kemerdekaan politik suatu negara;
h.
menyelesaikan
segala perselisihan internasional dengan jalan damai;
i.
memajukan
kepentingan bersama dan kerjasama;
j.
menghormati
hukum dan kewajiban-kewajiban internasional.
Konferensi
Asia Afrika di Bandung juga melahirkan semangat Bandung di antara
anggota-anggotanya. Semangat Bandung adalah perdamaian, kemerdekaan, hidup
berdampingan secara damai, kerjasama internasional untuk kepentingan bersama,
dan perdamaian. Menurut peserta konferensi, kemerdekaan dan perdamaian saling
bergantung satu sama lain .
c.
Arti
Penting KAA
Konferensi
Asia-Afrika di bandung tahun 1955, mempunyai arti yang sangat penting bagi
perkembangana kehidupan bangsa Asia – Afrika khususnya ataupuin dunia
internasional pada umumnya. Dasasila bandung menjadi sangat terkenal dan
merupakan suatu asas yang dapat diterima dan digunakan dalam menyelesaikan
masalah penting dunia sesuai dengan piagam PBB.
Arti
penting Konferensi Asia-Afrika ada;lah sebagai berikut ;
1)
Perjuangan
bangsa Asia – Afrika seperti yang tercantum dalam Deklarasi Bandung ternyata
sampai sekarang masih relevan. Pelaksanaannya selalu ditingkatkan untuk menggalang
solidaritas didalam melawan imperialisme.
2)
Konferensi
Asia-Afrika mengilhami berdirinya Gerakan Non Blok yang anggotanya tidak hanya
bangsa Asia-Afrika, tetapi dalam wilayah yang lebih luas, yaitu dunia
internasional.
Konferensi
Asia-Afrika juga berpengaruh besar terhadap solidaritas perjuangan kemerdekaan
Asia- Afrika. Konferensi ini menjadi pendorong yang kuat bagi kebangkitan
semangat kebebasan dan kemerdekaan bangsa-bangsa di Asia- Afrika. Fakta
membuktikan dalam jangka waktu lima tahun negara-negara merdeka mulai
bermunculan dikawasan wilayah Asia-Afrika, seperti Maroko, Ghana, Guyana,
Senegal, Somalia dan lain-lainnnya.
Di
samping itu KAA juga berpengaruh besar terhadap dunia, seperti :
1)
Ketegangan
dunia semakin mereda
2)
Amerika
serikat dan Australia berusaha menghapuskan rasdiskriminasi di negaranya
3)
Munculnya
organisasi gerakan Non Blok yang bertujuan meredakan perselisihan paham dari
Blok Amerika dan Blok Uni Soviet
Manfaat
Konferensi Asia Afrika bagi bangsa-bangsa di Asia Afrika adalah sebagai berikut
:
1) Merupakan titik kulminasi dari
solidaritas di kalangannya.
2) Awal kerja sama baru dan pemberian
dukungan yang lebih tegas terhadap perjuangan kemerdekaan.
Sedangkan
manfaat konferensi Asia-Afrika bagi Indonesia adalah membawa keuntungan yang
nyata seperti berikut :
1)
Ditandatangani
persetujuan dwi kewarganegaraan antara Indonesia dan RRC. Seorang yang memegang
dwi kewarganegaraan harus memilih salah satu, yaitu menjadi warga negara
Indonesia atau RRC. Warga negara yang tidak memilih dapat mengikuti
kewarganegaraan ayahnya.
2)
Memperoleh
dukungan berupa putusan Konferensi Asia-Afrika mengenai perjuangan merebut
Irian Barat.
3. PBB (Perserikatan Bangsa – Bangsa)
a.
Sejarah
Singkat PBB
Perserikatan
Bangsa-Bangsa (PBB) adalah
sebuah organisasi internasional yang anggoanya hampir seluruh negara di dunia.
Lembaga ini dibentuk untuk memfasilitasi hukum internasional, pengamanan
internasional, lembaga ekonomi, dan perlindungan sosial.
Tahun
1915, AS berhasil menuangkan suatu konsep yang dirumuskan oleh beberapa tokoh
di Inggris mengenai pembentukan “liga” dengan tujuan untuk menghindarkan
ancaman peperangan. Konferensi berpendapat bahwa melalui organisasi
internasional dapat dijamin perdamaian internasional.
Atas
usul Presiden AS, Woodrow Wilson pada tanggal 10 Januari 1920,
dibentuk suatu organisasi internasional yang diberi nama Liga bangsa-Bangsa
(league of nations). Tujuan dari Liga bangsa-Bangsa ini adalah mempertahankan
perdamaian internasional dan meningkatkan kerjasama internasional.
Tugas
dari Liga Bangsa-Bangsa adalah menyelesaikan sengketa secara damai, sehingga
peperangan dapat dicegah. Ada beberapa hasil dari Liga bangsa-bangsa, misalnya
: Perjanjian Locarno (1925) dan Perjanjian Kallog Briand (1928).
Akan
tetapi, LBB tidak mampu menciptakan perdamaian dunia. Perang Dunia II meletus.
Hal ini terjadi karena munculnya kekuasaan kaum NAZI di bawah pimpinan HITLER
(Jerman), dan kaum Fasis dipimpin Mussolini dari Italia, serta
imperialis Jepang yang sudah mengkhianati isi Liga bangsa-Bangsa.
Pada saat perang dunia II
berkecamuk, sangat dibutuhkan organisasi dunia untuk mengadakan kerjasama antar
bangsa untuk mengatasi kerusuhan yang melanda dunia. Presiden AS, Franklin
Delano Roosevelt dan PM Inggris Winston Churchill, telah mengadakan pertemuan
yang mengahasilkan Piagam Atlantik (Atlantic Charter) yang isinya
sebagai berikut :
1)
Tidak
melakukan perluasan wilayah diantar sesamanya
2)
Menghormati
hak setiap bangsa untuk memilih bentuk pemerintahan dan menentukan nasib
sendiri
4)
Mengakui
hak semua negara untuk turut serta dalam perdaganagan dunia
5)
Mengusahakan
terbentuknya perdamaian dunia, dimana setiap bangsa berhak mendapatkan
kesempatan untuk hidup bebas dari rasa takut dan kemiskinan
6)
Mengusahakan
penyelesaian sengketa secara damai
Pokok-Pokok
Piagam Atlantik itu pada tanggal 14 Agustus 1941 menjadi dasar
konferensi-konferensi internasional dalam penyelesaian perang dunia kedua dan
menuju pembentukan PBB. Beberap pertemuan sebelum terbentuknya PBB, antara lain
adalah sebagai berikut ;
1)
Tanggal
30 Oktober 1943, di Moskow dilahirkan deklarasi Moskow tentang keamanan umum
yang ditandatangani oleh Inggris, USA, Rusia, Cina yang mengakui pentingnya
organisasi internasional perdamaian dunia
2)
Tanggal
21 Agustus 1944, di Washington DC, dilangsungkan konferensi Dumbarton Oaks (Dumbarton
Oaks Conference) yang diikuti oleh 39 negara yang membahas tentang rencana
mendirikan PBB
3)
Pada
pertemuan Dumbarton Oaks, Washington DC, tanggal 21 Agustus - 7 Oktober 1945,
dipersiapkan Piagam PBB.
4)
Piagam
PBB ditandatangani di San Fransisco tanggal 26 Juni 1945 dan mulai berlaku
tanggal 24 Oktober 1945. Penandatanganan piagam itu diikuti oleh 50 negara,
yaitu 47 negara penandatangan “Declarations of united nations” ditambah
dengan negara Ukraina, Belorusia dan Argentina. Kelima puluh negara
penandatangan tersebut dikenal sebagai negara pendiri (originalmembers).
Tanggal inilah yang menjadi hari kelahiran PBB.
Piagam
PBB terdiri dari hal-hal berikut :
I.
Mukadimah
(4 alinia)
II. Batang Tubuh 19 Bab dan 111 pasal.
Isinya
memuat tujuan, asas, alat perlengkapan PBB, badan khusus, tugas dan kewajiaban
alat perlengkapan serta keanggotaan PBB.
Negara
Indonesia masuk pertama kali menjadi anggota PBB pada tanggal 28 September
1950, dan keluar pada tanggal 7 Januari 1965 dan masuk kembali pada tanggal 28
September 1966.
b.
Tujuan
Organisasi PBB
Tujuan
PBB yang terdapat dalam pasal 1 Piagam PBB adalah sebagai berikut ;
1) Memelihara perdamaian dan keamanan
internasional;
2) Mengembangkan hubungan-hubungan
persaudaraan internasional;
3) Menciptakan kerjasama dalam
memecahkan masalah usaha internasional dalam bidang ekonomi, social budaya dan
hak asasi;
4) Menjadikan PBB sebagai pusat usaha
dalam mewujudkan tujuan bersama cita-cita di atas.
c. Asas Organisasi PBB
Asas-asas
PBB yang terdapat dalam pasal 2 Piagam PBB adalah sebagai berikut :
1) Susunan PBB berdasarkan persamaan
kedaulatan dari semua anggota;
2) Semua anggota harus memenuhi dengan
ikhlas kewajiban-kewajiban mereka sebagaimana tercantum dalam piagam PBB;
3) Semua anggota harus menyelesaikan
persengketaan-persengketaan interna sional dengan jalan damai tanpa
membahayakan perdamaian, keamanan dan keadilan;
4) Dalam hubungan – hubungan
internasional semua anggota harus menjauhi penggunaan ancaman kekerasan
terhadap negara lain.
d. Struktur Organisasi PBB
Konferensi
San Fransisco, menghasilkan suatu piagam yang menyebutkan Struktur Organisasi
PBB, yaitu :
1) Majelis Umum (General Assembly)
2) Dewan Keamanan (Security Council)
3) Dewan ekonomi dan Sosial (Economic
and Social Council)
4) Dewa perwalian (Trusteeship
Council),
5) Mahkamah internasional (International
Court of Justice ), dan
6) Sekretariat (Secretariay)
1) Majelis Umum (General Asembly
)
Majelis
Umum atau Sidang Umum PBB adalah
salah satu dari enam badan utama PBB. Majelis ini terdiri atas anggota dari
seluruh negara anggota PBB dan bertemu setiap tahun di bawah pimpinan seorang
Presiden Majelis Umum PBB yang dipilih dari wakil-wakil. Pertemuan pertama
diadakan pada tanggal 10 Januari 1946 di Hall Tengah Westminster di London dan
anggotanya wakil dari 51 negara.
Setiap
negara dapat menunjuk 5 orang wakil untuk hadir dalam Sidang Umum, tetapi hanya
berhak mengeluarkan satu suara. Dalam setiap sidang PBB, Majelis Umum memilih
seorang ketua. Sidang Umum mempunyai kekuasaan untuk mengatur organisasi dan
administrasi PBB, kecuali masalah yang sedang diselesaikan Dewan Keamanan,.
Bahasa resmi yang digunakan antara lain : Bahasa Inggris, Perancis, Rusia,
Spanyol, dan Cina.
Tugas
dan kekuasaan Majelis Umum sangat luas, sebagai berikut ;
a.
Berhubungan
dengan perdamaian dan keamanan internasional.
b.
Berhubungan
dengan kerjasama ekonomi, kebudayaan, pendidikan, kesehatan dan
perikemanusiaan.
c.
Berhubungan
dengan perwakilan internasional termasuk daerah yang belum mempunyai
pemerintahan sendiri yang bukan daerah strategis
d.
Berhubungan
dengan keuangan
e.
Penetapan
keanggotaan
f.
Mengadakan
perubahan piagam
g.
Memilih
anggota tidak tetap Dewan Keamanan, Dewan Ekonomi dan Sosial, Dewan Perwakilan,
Hakim Mahkamah internasional, dan sebagainya
2) Dewan Keamanan (Security Council)
Dewan
Keamanan PBB adalah badan terkuat di PBB.
Tugasnya adalah menjaga perdamaian dan keamanan antarnegara. Sedangkan badan
PBB lainnya hanya dapat memberikan rekomendasi kepada para anggota. Dewan
keamanan mempunyai kekuatan untuk mengambil keputusan yang harus dilaksanakan
para anggota di bawah Piagam PBB.
Dewan
Keamanan mengadakan pertemuan pertamanya tanggal 17 Januari 1946 di Church
House, London dan keputusan yang mereka tetapkan disebut Resolusi Dewan
Keamanan PBB.
Dewan
Keamanan terdiri : 5 anggota tetap yang mempunyai hak veto, yaitu: Amerika
Serikat, Inggris, Rusia, Prancis dan Cina ditambah dengan 10 anggota tidak
tetap yang dipilih untuk masa 2 tahun oleh Majelis Umum. Hak Veto adalah hak
untuk membatalkan keputusan atau resolusi yang diajukan oleh PBB atau Dewan
Keamanan PBB. Hak Veto sampai sekarang hanya dimiliki oleh negara-negara
anggota tetap Dewan Keamanan PBB.
Dewan
keamanan diberi hak dan wewenang untuk menentukan suatu hal atau masalah yang
dianggap mengganggu perdamaian, mengancam perdamaian, atau tindakan agresif.
Dewan Keamanan diberikan wewenang untuk melakukan tindakan segera guna menjaga
ketertiban dan kemanan dunia.
3) Dewan Ekonomi dan Sosial (Economic
and Social Councilatau ECOSOC)
ECOSOC
beranggotakan 54 negara, dipilih oleh Sidang Umum untuk masa 3 tahun dan
bersidang sedikitnya tiga kali dalam 1 tahun.
Tugas
ECOSOC sebagai berikut ;
a.
Bertanggungjawab
dalam menyelenggarakan kegiatan ekonomi, dan sosial yang digariskan oleh PBB
b.
Mengembangkan
ekonomi, sosial dan politik
c.
Memupuk
hak asasi manusia
d.
Mengkoordinasikan
kegiatan-kegiatan dari bidang khusus dengan konsultasi dan menyampaikannya pada
sidang umum kepada mereka dan anggota PBB
4) Dewan Perwalian (Trusteeship
Council)
Dewan
Perwalian merupakan lembaga PBB yang dibentuk dalam rangka untuk mendorong dan
membantu mengusahakan kemajuan penduduk daerah perwalian untuk mencapai
kemerdekaannya.
Dewan
ini terdiri dari :
a)
Anggota
yang menguasai daerah perwalian
b)
Anggota
tetap dewan Keamanan
c)
Sejumlah
anggota yang dipilih untuk selama 3 tahun oleh Sidang Umum
Fungsi
Dewan Perwalian
a.
Mengusahakan
kemajuan penduduk daerah perwalian dalam negara untuk mencapai kemerdekaan
sendiri
b.
Memberikan
dorongan untuk menghormati hak-hak manusia
c.
Melaporkan
hasil pengawasan kepada sidang umum PBB
Piagam
PBB menyebutkan bahwa kolonialisme harus dihapuskan. Oleh karena itu, daerah
yang belum merdeka diusahakan oleh Dewan Perwalian untuk mendapatkan
kemerdekaannya. Pada umumnya sekarang daerah-daerah perwalian itu sudah merdeka.
5) Mahkamah Internasional (International
Court of Justice)
Mahkamah
Internasional adalah badan perlengkapan PBB yang berkedudukan di Den Hag
(Belanda). Anggotanya terdiri atas ahli hukum dari berbagai negara anggota PBB.
Masa jabatannya adalah 9 tahun, sedangkan tugasnya adalah memberikan saran dan
pendapat kepada Dewan Keamanan dan Majelis Umum bila diminta.
Mahkamah
Agung Internasional merupakan Mahkamah Pengadilan Tertinggi di seluruh dunia.
Mahkamah Internasional terdiri atas 15 orang hakim yang dipilih dari 15 negara
berdasarkan kecakapannya dalam hukum. Semua anggota PBB adalah Piagam Mahkamah
Internasional.
Mahkamah
Internasional dalam mengadili suatu perkara berpedoman pada
perjanjian-perjanjian internasional (traktat-traktat dan kebiasaan internasional)
sebagai sumber-sumber hukum. Keputusan Mahkamah Internasional merupakan
keputusan terakhir walaupun dapat dimintakan banding.
Tugas
pokok Mahkamah Internasional adalah mencakup hal-hal berikut :
a.
Memeriksa
perselisihan atau sengketa antara negara-negara anggota PBB yang diserahkan
kepada Mahkamah Internasional;
b.
Memberi
pendaat kepada Majelis Umum tentang penyelesaian sengketa antara negara-negara
anggota PBB;
c.
Menganjurkan
Dewan Keamanan PBB untuk bertindak terhadap salah satu pihak yang menghiraukan
keputusan Mahkamah Internasional;
d.
Memberi
nasehat tentang persoalan hukum kepada Majelis Umum dan Dewan Keamanan.
6) Sekretariat (Secretariat)
Sekretariat
PBB adalah salah satu badan utama PBB dan dikepalai oleh seorang Sekretaris
Jendral PBB, dibantu oleh seorang staf pembantu pemerintah sedunia.
Sekretariat
Terdiri atas :
a.
Sekretaris
jenderal, dipilih oleh Sidang Umum atas usul Dewan keamanan dan dapat dipilih
kembali. Biasanya, Sekretaris Jendral berasal dari negara yang tidak terlibat
dalam politik besar
b.
Sekretaris
Jenderal Pembantu, sebanyak 8 sekretaris pembantu yang mengepalai satu
departemen., yaitu:
1)
Sekretaris
Jendera pambantu urusan Dewan keamanan.
2)
Sekretaris
Jenderal pembantu urusan Ekonomi.
3)
Sekretaris
jenderal pembantu urusan perwalian dan Penerangan untuk daerah yang belum
merdeka.
4)
Sekretaris
Jenderal pembantu urusan Sosial.
5)
Sekretaris
Jenderal untuk pembantu urusa hukum.
6)
Sekretaris
jenderal pembantu unutk urusan Penerangan.
7)
Sekretaris
Jenderal pembantu urusan koperasi dan Pelayanan Umum.
8)
Sekretaris
Jenderal pembantu urusan Tata Usaha dan keuangan.
Tanggung
jawab sekretaris jenderal pembantu adalah sebagai berikut:
a.
Mempersiapkan
segala sesuatu dalam rangka penyelenggaraan pertemuan yang akan diadakan oleh
majelis Umum dan badan-badan utama lain.
b.
Melaksanakan
keputusan yang telah dihasilkan oleh badan-badan PBB dengan sebaik-baiknya.
Nah setelah membaca materi itu silahkan kerjakan soal -soal berikut untuk mengetes seberapa anda menguasai materi tersebut.....
Monggo silahkan.....Soal PKn
Nah setelah membaca materi itu silahkan kerjakan soal -soal berikut untuk mengetes seberapa anda menguasai materi tersebut.....
Monggo silahkan.....Soal PKn
Wah bermanfaat untuk tugas sekolah saya nih.. jazakallahu khairan.. Arigato!
ReplyDeletesama sama sorry baru bisa balas yah....
DeleteUntuk bahan materi daring juga sangat membantu ada beberapa point yang dapat kami jadikan pembahasan dalam matkul HI,SUKSES, yehezkielsabana
ReplyDelete