Yuk kita tambah pengetahuan kita tentang materi PKn kelas XI IPA tentang Hubungan Internasional......
1. Pengertian Hubungan Internasional
1. Pengertian Hubungan Internasional
Hubungan internasional adalah
hubungan yang diadakan oleh suatu bangsa atau negara yang satu dengan yang
lainnya. Sedangkan menurut buku Rencana Strategi Pelaksanaan Politik Luar
Negeri RI ( Renstra ), hubungan internasional adalah hubungan antarbangsa
dalam segala aspeknya yang dilakukan oleh suatu negara untuk mencapai
kepentingan nasional negara tersebut.
Hubungan ini di dalam Encyclopedia
Americana dilihat sebagai hubungan antarnegara atau antarindividu dari
negara yang berbeda-beda, baik berupa hubungan politis, budaya, ekonomi ataupun
hankam. Konsep ini berhubungan erat dengan subjek-subjek, seperti organisasi
internasional, diplomasi, hukum internasional dan politik internasional.
Hubungan Internasional dalam Undang-Undang
Nomor 37 Tahun 1999 disebut dengan hubungan luar negeri. Dalam undang-undang
tersebut dinyatakan bahwa hubungan luar negeri adalah setiap kegiatan yang
menyangkut aspek regional dan internasional yang dilakukan oleh pemerintah di
tingkat pusat dan daerah atau lembaga-lembaganya, lembaga negara, badan usaha,
organisasi politik, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, atau
warga negara Indonesia.
Pengertian hubungan internasional
juga dikemukakan oleh para ahli, antara lain:
a.
Charles
A. MC. Clelland
Hubungan internasional adalah studi
tentang keadaan-keadaan relevan yang mengelilingi interaksi.
b.
Warsito
Sunaryo
Hubungan internasional merupakan
studi tentang interaksi antara jenis kesatuan – kesatuan social tertentu,
termasuk studi tentang keadaan relevan yang mengelilingi interaksi. Adapun yang
dimaksud dengan kesatuan-kesatuan social tertentu, bisa diartikan sebagai
negara, bangsa maupun organisasi negara sepanjang hubungan bersifat
internasional.
c.
Tygve
Nathiessen
Hubungan internasional merupakan
bagian dari ilmu politik dan karena itu komponen-komponen hubungan
internasional meliputi politik internasional, organisasi dan administrasi
internasional dan hukum internasional.
Konsep
hubungan internasional berhubungan erat dengan subjek-subjek internasional,
seperti organisasi internasional, hukum internasional, politik internasional
termasuk diplomasi.
Jika
dilihat dari subyeknya, hubungan internasional dapat berupa:
a.
hubungan
individual, yaitu hubungan antarpribadi atau perorangan (interpersonal)
antara warga negara suatu negara dengan warga negara dari negara lain.
Individu-individu tersebut saling mengadakan kontak-kontak pribadi sehingga
timbul kepentingan timbal balik diantara keduanya. Misalnya: turis, pelajar, mahasiswa.
b.
hubungan
antar kelompok, yaitu hubungan antara kelompok-kelompok tertentu dari suatu
negara dengan kelompok – kelompok tertentu dari negara lain. Kelompok-kelompok
tersebut dapat mengadakan hubungan secara periodik, insidental maupun permanen. Misalnya hubungan antarlembaga sosial,
antarlembaga agama, antarorganisasi sosial politik.
c.
hubungan
antarnegara, yaitu hubungan antarbadan publik/pemerintah/lembaga negara yang
dengan negara lainnya dalam pergaulan internasional. Dalam hubungan ini negara
bertindak sebagai institusi.
Jika dilihat dari sifatnya, hubungan
internasional dapat berupa;
a.
Hubungan bilateral, yaitu hubungan
yang melibatkan dua negara.
b.
Hubungan
multilateral, yaitu hubungan yang melibatkan banyak negara
c.
Hubungan
regional, yaitu hubungan yang dilakukan oleh beberapa negara dalam satu kawasan
(region)
d.
Hubungan
internasional, yaitu hubungan yang melibatkan lebih dari dua negara dan tidak
terikat pada suatu kawasan.